Ahad 01 Feb 2015 16:21 WIB

Kejakgung-KPK Diminta Telusuri Dugaan Kecurangan Tender Minyak Mentah

Pipa Pertamina yang mengaliri minyak mentah
Foto: Antara
Pipa Pertamina yang mengaliri minyak mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Widodo berpendapat, target pemberantasan mafia migas oleh Pemerintahan Jokowi-JK akan gagal. Sebab, semuanya hanya akan diganti kartel mafia migas dengan sistem yang serupa.

Bedanya, kata Tri, hanya kendaraan yang digunakan untuk pengadaan crude oil ke Pertamina dan lokasi tendernya di dalam negeri. "Hal ini tercermin dengan proses tender pembelian crude oil oleh Pertamina yang mengunakan Integrated Supply Chain (ISC) yang tidak transpara. Serta perlakuan diskriminasi terhadap peserta dan pengaturan serta persekongkolan tender oleh ISC dalam proses tendernya," paparnya dalam siaran pers yang diterima ROL, Ahad (1/2).

Menurutnya, jika seperti itu yang terjadi di ISC, maka sudah dipastikan negara dan rakyat akan dirugikan triliunan rupiah. Ia berkata, ada kejanggalan dalam proses tender impor minyak mentah oleh ISC-Pertamina pada pekan lalu. Sebab tender dimenangkan trader bukan NOC (national oil company). "Bahkan bukan penawaran terendah yang dimenangkan, ada potensi kerugian negara dalam hal ini," sebut dia.

Pun dengan penunjukan langsung Sonangol EP dimana pada November 2014, Sonangol EP atau Sociedade Nacional de Combustiveis de Angola EP, meneken kerja sama dengan Presiden Joko Widodo untuk mengekspor minyaknya ke Indonesia. "Ada Kebohongan publik disini, informasi awal yang disampaikan luas ke publik, akan ada diskon khusus. Kenyataannya skema yang digunakan tetap B to B, bukan G to G , seperti yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said," ucap dia.

Ia mengatakan, tender crude oil yang dilakukan ISC adalah crude oil yang akan diolah menjadi BBM premium dan solar yang masih disubsidi oleh pemerintah.  "Artinya ada pengunaan dana yang berasal dari APBN untuk membeli crude oil tersebut," sebut Tri.

Karena itu, ia berkata, proses tender crude oil oleh ISC yang memenangkan Sonagol EP telah meyalahi dan melanggar Keppres No 80 Thn 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, dan Permeneg BUMN No 05 Tahun 2008Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BUMN. "Dimana ditekankan adanya aspek transfaran dan perlakuan adil pada semua peserta tender," ucapnya.

FSP BUMN Bersatu menduga ada ketidakberesan dalam proses pengasaan crude oleh ISC Pertamina asal Sonangol. "Dan bertendensi akan merugikan negara," kata dia.

"Kami," kata Tri melanjutkan, "mendesak KPPU untuk memeriksa adanya dugaan persekongkolan tender antara Sonagol EP dengan ISC."

Kejaksaan Agung dan KPK juga diminta segera menyelidiki persekongkolan pengadaan crude oil ISC dan Sonagol yang disinyalir adanya bagian fee gelap kepada oknum di ISC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement