REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan bank-bank untuk memetakan urusan utang-piutang korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501. OJK berharap, pihak bank kooperatif melaporkan data nasabahnya yang menjadi korban dalam kecelakaan Air Asia bulan lalu.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menjelaskan, sekarang ini pinjaman di bank umumnya disertai dengan layanan asuransi keuangan. "Jadi, bisa saja beban utang bisa lunas dengan asuransi tersebut. Tinggal bank melaporkan, berapa jumlah utang dan nilai asuransinya," ujar Firdaus di kantor OJK Regional 3 di Surabaya, Jumat (30/1).
Selain utang-piutang, Firdaus melanjutkan, bisa juga para korban mengakses jasa perbankan lainnya, seperti tabungan, deposito atau deposite box. Dan OJK, kata dia, sebagai lembaga yang menaungi seluruh bank dan perusahaan asuransi siap menjadi fasilitator.
Dalam kesempatan yang sama, PT Asuransi Jasindo, selaku penanggung asuransi penumpang Air Asia melaporkan, baru satu orang dari 155 ahli waris yang telah mendapatkan klaim penuh senilai Rp 1,25 miliar.
Selain satu ahli waris yang menerima nilai penuh, sudah ada 24 ahli waris yang menerima sebagian nilai santunan, yakni Rp 300 juta. Pencarian sebagian dari total nilai polis tersebut umumnya digunakan pihak keluarga untuk membiayai keperluan pengurusan jenazah.