Sabtu 31 Jan 2015 22:53 WIB

DPD RI Usulkan RUU Ekonomi Kreatif

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi kreatif. Peraturan tersebut guna melindungi berbagai jenis produk kas hasil karya cipta rakyat Indonesia di Nusantara ini.

Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika di Pamekasan, Sabtu (31/1), mengatakan usulan tentang RUU Ekonomi Kreatif itu terinspirasi dari tingginya pendapatan di sejumlah negara maju yang telah memiliki payung hukum tentang ekonomi kreatif.

"Salah satunya di Korea. Di Korea itu sudah mencapai triliunan," katanya setelah melantik Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Cabang Pamekasan.

Di Indonesia, kata mantan politikus Partai Demokrat ini, ekonomi kreatif sudah berkembang pesat. Hanya saja, belum ada payung hukum yang mengatur dan melindungi jenis ekonomi yang bertumpu pada kreativitas masyarakat tersebut.

Dengan demikian, sambung Pasek, titik tekan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif itu nantinya pada upaya melindungi dan mengamankan segala produksi kas karya cipta rakyat Indonesia. "Kayak di Pamekasan ini kan ada batik tulis. Bagaimana panduannya, ini kan harus diatur," tukasnya.

Kalaupun ada ketentuan yang mengatur tentang ekonomi, sambung Pasek yang juga Sekjen Pimpinan Nasional Ormas PPI itu, tidak berkaitan sama sekali dengan ekonomi kreatif itu sendiri.

Ia menjelaskan produk ekonomi kreatif berbeda dengan produk massal. Ia mencontohkan seperti ukiran kayu, batu, seni, tarian dan lain sebagainya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan DPD RI mengusulkan adanya Undang-Undang yang perlu melindungi para pelaku usaha yang bergerak pada sektor ekonomi kreatif, di antaranya untuk merekam pelaku ekonomi kreatif agar punya perlindungan.

"Yang kedua, agar pemerintah bisa lebih mudah untuk melaksanakan kebijakannya, karena panduannya sudah ada, yakni Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif," katanya.

Selain itu, kedepan persaingan dan pertahanan antarnegara bukan hanya pada bidang senjata, tetapi juga pada bidang ekonomi.

Oleh karenanya, perlu ada aturan yang mengikat, sehingga ekonomi kreatif yang ada di negeri ini bisa terlindungi. "Saat ini, RUU tentang Ekonomi Kreatif itu sudah disampaikan ke Baleg DPR RI," katanya.

Pada tanggal 2 Februari 2015, DPD akan melakukan pendekatan dengan pemerintah, karena gagasan ini tentunya juga harus mendapatkan persetujuan pemerintah/eksekutif juga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement