REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--Sebanyak 456 dari 486 kabupaten di Indonesia belum mengeluarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga menghambat penyaluran ke tingkat petani, kata Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Wahyudi.
Dalam keterangan persnya, Sabtu, Wahyudi mengatakan sesuai aturan Permentan No. 130 Tahun 2014 yang terbit pada 27 November 2014, pemerintah daerah harus mengelurkan Pergub atau Perbup untuk mendasari penyaluran pupuk bersubsidi ke tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Namun yang terjadi sampai dengan Jumat (30/1), dari 34 provinsi baru 18 provinsi yang sudah mengeluarkan Pergub, (6 provinsi masih draft dan 10 belum terbit), dan untuk tingkat kabupaten dari 486 baru 30 kabupaten yang sudah menerbitkan Perbup (31 kabupaten masih draft, dan 425 kabupaten belum terbit).
Ia mengatakan bahwa, saat ini mayoritas petani sedang memasuki musim panen, serta sudah ada yang mulai masuk periode musim tanam kedua dan melakukan pemupukan, sehingga sangat membutuhkan pupuk.
Ia mengatakan sudah masuknya musim panen tahun ini dikarenakan pergeseran iklim yang mempengaruhi jadwal musim tanam petani, sebab mayoritas sawah di Indonesia merupakan sawah tadah hujan, sehingga sangat bergantung pada air hujan.
"Oleh karena itu, saat inilah petani membutuhkan pupuk, karena tingginya penyerapan pupuk bersubsidi," katanya.
Meski demikian, Wahyudi mengaku sedang mengupayakan penyelesaian masalah, salah satunya pada sisi distribusi akan menyediakan stok di gudang atau "buffer stock" untuk dua minggu sesuai Permendag.
Selanjutnya, mendorong dan membantu dinas kabupaten/kota agar rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh Gapoktan dan Dinas Pertanian segera diterbitkan, dan untuk daerah yang belum memiliki Pergub atau Perbup, Petrokimia akan menyalurkan berdasarkan alokasi penyaluran tahun lalu.
Selain itu, Petrokimia juga akan terus memantau ketersediaan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di distributor dan kios setiap harinya oleh Sales Supervisor (SS), dengan kerja sama instansi terkait di daerah.