Sabtu 31 Jan 2015 11:06 WIB

Organda Kupang Keluhkan Keputusan Penyesuaian Tarif Angkutan

Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Kupang meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merevisi kembali surat keputusan tentang penyesuaian tarif dasar angkutan terendah dan tertinggi yang diterbitkan Rabu (21/1) pekan lalu.

"Pemerintah seharusnya merevisi kembali surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu," kata Ketua Organda Kota Kupang yang baru Simon Riwu Kaho, di Kupang, Sabtu.

Menurutnya, tarif angkutan umum tidak hanya ditentukan oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga harga suku cadang kendaraan yang kenaikannya tidak terbendung.

Para pengusaha angkutan umum menurutnya juga mengeluh, jika sampai Organda menyetujui SK tersebut, pihaknya akan mengalami kerugian akibat pemasukan yang diperoleh tidak sebanding dengan harga suku cadang.

"Biaya operasional yang merangkak naik adalah biaya perawatan kendaraan seperti ban, belum lagi kerusakan kendaraan yang tidak terduga yang tujuannya demi kenyamanan penumpang," tuturnya.

Oleh karena itu, Organda Kota Kupang akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jonas Salean untuk membicarakan tentang SK gubernur yang memberatkan pengusaha angkutan umum.

Pada Rabu (21/1), pemprov telah mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Dalam pasal 5 ayat 1 tarif angkutan kota untuk masyarakat ditetapkan tarif batas atas Rp 3.500, tarif batas bawah Rp 3.000. Sedangkan tarif untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp 2.500 dan batas bawah Rp 2.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement