REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada di MK, pada 3 Februari mendatang.
"Bambang diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, pada Selasa 3 Februari, pukul 09.00 WIB," ujar Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna, Jumat (30/1) .
Daniel mengatakan surat pemanggilan bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus, sudah dikirimkan ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, Bambang nantinya akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP yang diduga dilakukan oleh Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui, Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kobar, Kalteng, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) pagi dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih 12 jam yang akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja dengan Plt Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti.