Jumat 30 Jan 2015 19:32 WIB

PIPIMM Minta Produk Makanan-Minuman Miliki Izin Edar

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas melakukan sidak makanan kedaluarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas melakukan sidak makanan kedaluarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) meminta supaya produk-produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran Indonesia harus aman dikonsumsi dan memiliki izin edar.

Ketua Umum PIPIMM Suroso Natakusuma mengatakan, di era komunikasi yang terbuka ini, informasi seputar makanan dan minuman beredar begitu cepat dan masyarakat seringkali dibuat bingung.

"Padahal, isu keamanan produk pangan serta dampak kesehatan dari mengonsumsi produk makanan dan minuman merupakan isu yang sangat penting dan oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar didukung dengan data yang akurat dan komprehensif," ujarnya.

Hal itu disampaikan dia saat media briefing mengenai keamanan pangan produk minuman untuk kesehatan masyarakat, di Jakarta, Jumat (30/1).

Apalagi, kata dia, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terkait pengamanan makanan dan minuman menyebutkan makanan dan minuman yang digunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan.

Dalam hal ini, ia menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan produk makanan minuman di Indonesia sesuai standar yang diakui dunia maupun standar pemerintah.

Namun, masalah muncul ketika makanan atau minuman yang dihasilkan industri kecil susah dikontrol karena bisa menggunakan non-bahan tambahan pangan (BTP).

Untuk itu, kata dia, saat ini ada masalah internal yang dihadapi pemerintah yaitu bagaimana pemerintah Indonesia mengendalikan produk-produk buatan industri kecil yang beredar di pasaran.

Karena, seringkali bahan yang ditambahkan ke produk makanan atau minuman ternyata bukanlah BTP yang aman dikonsumsi.

Contohnya isu mi kuning yang beberapa waktu lalu heboh karena mengandung pengawet mayat atau formalin.

Sementara itu, Direktur Standarisasi Produk Pangan BPOM Indonesia, Tetty Helfery Sihombing mengklaim, semua produk minuman yang beredar di pasar Indonesia yang telah mendapatkan izin edar BPOM yaitu berupa nomor MD untuk produk dalam negeri atau ML untuk produk luar negeri.

"Jika produk minuman itu sudah ditulis MD atau ML di kemasannya maka produk itu telah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat. Sehingga, dinyatakan memenuhi kaidah standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, jumlah minuman berkarbonasi yang telah mendapat label MD selama kurun waktu 2012-2014 sebanyak 195 produk dan produk ML sebanyak 175 produk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement