Jumat 30 Jan 2015 19:08 WIB

PDIP: tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Abaikan Kewajiban Konstitusional

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil keputusan soal pelantikan Kapolri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan presiden tak seharusnya mengabaikan hak-hak konstitusi Komjen Budi Gunawan yang sah telah disetujui untuk menjabat Kapolri.

"Menjadi kewajiban konstitusional bagi presiden untuk melantik (Budi sebagai) Kapolri," katanya di Jakarta, Jumat (30/1). 

Hasto melanjutkan sebenarnya tak ada alasan bagi presiden untuk menunda pelantikan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk menduduki kursi kepemimpinan Polri. Sebab diterangkan Hasto, mekanisme ketatanegaraan penunjukkan Budi sebagai Kapolri sudah benar.

Ia mengatakan Jokowi, sebagai kepala negara adalah pemegang mandat dalam undang-undang untuk penunjukan Kapolri.

Penunjukkan itu, pun sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI di paripurna. Itu artinya, tak ada satu pun kecacatan dalam penunjukkan Budi sebagai Kapolri.

Hanya saja, Hasto pun mengakui, pertimbangan presiden merangkul banyak pihak untuk memutuskan nasib jenderal bintang tiga itu.

Namun, dikatakan dia, apa pun usulan dari banyak tokoh, presiden seharusnya tetap menjadikan undang-undang dasar sebagai pijakan hukum mengambil keputusan.

"Jadi, mengurus negara ini sebenarnya tidak terlalu rumit kalau (presiden) sekiranya memutuskan atas dasar aturan perundang-undangan," ujarnya.

Hasto pun mengkritik keputusan tim sembilan yang dinilainya bukan lembaganegara yang punya hak dan kewenangan untuk memutus nasib Budi. "Bolanya ada di presiden," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement