Jumat 30 Jan 2015 18:38 WIB

Pakar: Prosedur Pemanggilan KPK Terhadap BG Melanggar KUHAP

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir mengatakan alasan Komjen Budi Gunawan menolak datang dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk akal jika mengacu pada hukum formil yang ada.

Ia menjelaskan dalam menjalankan proses pidana, penegak hukum harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini, kata dia KPK mengabaikan KUHAP karena tidak menerbitkan surat penetapan tersangka terlebih dahulu .

"Sekarang yang dilakukan KPK malah menetapkan tersangka dilakukan via media massa," ujarnya, Jumat (30/1).

Selain itu, menurutnya KPK juga tidak boleh mengabaikan prosedur hukum lainnya. Dia berpendapat bahwa surat panggilan pemeriksaan tidak boleh diabaikan.

"Kalau Surat panggilan pemeriksaan tidak ada pengiriman dan penerima artinya itu cacat prosedur," katanya.

Muzzakir menyarankan agar pemberantasan Korupsi di Indonesia harus di tata ulang kembali. Dia mengatakan sepakat dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Tetapi dia mengiangatkan bahwa pemberantasan korupsi juga harus mengikuti tata cara hukum formil yang berlaku.

 

"Jangan karena alasan memberantas korupsi justru kita melanggar HAM seseorang," ujarnya lagi.

Sebelumnya Razman Nasution selaku kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab belum menerima surat pemberitahuan resmi statusnya sebagai tersangka.

"Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu 'enggak' punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).

Keputusan tersebut diambil karena belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa BG telah dijadikan sebagai tersangka. Padahal, KPK rencananya akan memeriksa BG pada Jumat ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Dengan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka, maka menurut dia KPK telah melanggar etika dalam prosedur administrasi. Selain itu, ia juga menilai janggal pengiriman surat panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin (26/1) itu dinilainya tidak memenuhi prosedur standar operasi. Kepada awak media pihaknya memperlihatkan lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement