REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pasuruan berinisial MTH dan rekannya berinisial MS, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu siap jual. Sabu itu disimpan di master rem motor dan bola lampu.
Keduanya ditangkap anggota Polres Kota Malang di Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/1). "Hasil dari pengembangkan petugas juga menangkap MN yang menyalurkan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polresta Malang Nunung Anggraeni di Polresta Kota Malang, Jumat, (30/1).
Nunung mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita dua gram sabu-sabu yang dibeli MTH dari MS senilai Rp 3 juta. Sedangkan MS membeli dari MN senilai Rp 2,9 juta. MN membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka yang masih buron senilai Rp 2,8 juta.
Masing-masing hanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap penjualan. Selain dua gram sabu-sabu yang dijual kepada MTH dan MS, didapati MS memiliki sabu-sabu sebanyak dua gram yang dipecah menjadi sembilan paket kecil.
"Mereka akan dikenakan pasal 112 atau 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," kata Nunung.
MTH diketahui berprofesi sebagai PNS Pemkot Pasuruan, MS pegawai koperasi sedangkan MN berprofesi sebagai tukang parkir. MS mengaku tidak mengetahui identitas calon pembeli sabu-sabu tersebut. Ia hanya pernah bertemu dengan calon pembeli dua kali. "Belum diketahui pembelinya orang Malang atau darimana," kata Nunung.
MTH dan MS baru sekali ini berurusan dengan polisi. Sedangkan MN seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Nunung mengatakan kasus ini terus dikembangkan sampai untuk mendapatkan jaringan narkoba yang lebih besar.