REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi membenarkan bahwa pihaknya belum pernah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan maupun tim kuasa hukumnya.
Menurut Johan, hal tersebut memang tidak pernah dilakukan oleh penyidik KPK sebelumnya. "Nanti status (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Johan mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, penyidik pun tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai. Menurutnya, selama ini, KPK telah beberapa kali digugat oleh tersangka melalui praperadilan.
"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Mengenai upaya pemanggilan paksa terhadap para saksi dengan bantuan TNI yang disarankan oleh anggota tim independen, Johan mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.
"Belum ada rencana penjemputan paksa. Jadi rencana pemanggilan oleh TNI juga belum ada," kata Johan.