REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi V DPR RI menyesalkan ketidakmampuan pemerintah menekan operator untuk menurunkan tarif angkutan umum. Padahal, sejak 17 Januari lalu pemerintah sudah menurunkan harga bahan bakar BBM.
“Saat ini BBM sudah turun mendekati harga semula, tapi belum semua operator menurunkan tarif. Kalaupun turun, hanya kecil sekali sehingga tidak biaya transportasi baik angkutan barang dan penumpang tetap tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Jumat (30/1).
Menurut Yudi, saat kenaikan BBM, banyak operator menaikkan tarif hingga 30% meski batas atas kenaikan tarif hanya 10%. Namun, saat BBM turun mendekati harga semula, masih banyak operator angkutan yang tidak menurunkan tarifnya.
“Sesuai dengan UU LLAJ, pemerintah bertanggung jawab terhadap pengaturan, pengawasan dan pengendalian angkutan jalan. Pemerintah dan pemda juga bertanggung jawab menetapkan tarif. Jika aturan tidak ditaati operator, seharusnya pemerintah bisa mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” kata Yudi.
Seperti diketahui, DPP Organda memastikan tarif angkutan tidak akan turun seperti tarif semula. Pengusaha angkutan beralasan tidak semua komponen harga ikut turun seiring penurunan harga BBM.
Bahkan beberapa pengeluaran justru naik, misalnya untuk suku cadang (sparepart) dan upah sopir. Biaya sparepart naik karena menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah. Sedangkan upah sopir ikut naik akibat kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) di berbagai daerah.