Kamis 29 Jan 2015 20:31 WIB

Pengacara Budi Gunawan Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komjen Budi Gunawan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Hal tersebut karena proses pra peradilan penetapan tersangka untuknya belum diputuskan.

Pengacara Budi, Razman Nasution mengatakan penghormatan KPK terhadap proses hukum kliennya mesti harus juga didasari beracara yang baik. "KPK tunggu dulu lah. Selesaikan dulu pra peradilan baru bicara pemeriksaan," katanya dia saat dihubungi, Kamis (29/1).

Menurutnya diajukannya pra peradilan, berarti masih ada tata cara berpidana yang dianggap melenceng terhadap Budi. Dengan begitu, ia mengingatkan agar KPK juga mentaati hak-hak yang dimiliki kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Budi, Jumat (30/1). Pemeriksaan tersebut adalah perdana setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1).

Lembaga antirasuah itu, menyasar Budi dengan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Budi mengajukan gugatan pra peradilan, Senin (19/1) ke PN Jakarta Pu-sat. Budi menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi tak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Terkait pemeriksaan tersebut, Razman mengatakan, dirinya belum membaca soal surat pemanggilan untuk kliennya. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Razman menyarankan agar jenderal bintang tiga itu tak perlu memenuhi permintaan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement