Kamis 29 Jan 2015 20:18 WIB

Imparsial: Menhan Usulkan Tiga RUU yang Berpotensi Langgar HAM

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
  Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2014-2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/1). (Antara/Yudhi Mahatma)
Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2014-2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/1). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan mengusulkan 3 rancangan undang-undang (RUU) dibahas pada Balegnas tahun ini. Imparsial mengatakan tiga RUU itu, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengatakan ada tiga rancangan undang-undang yang dibawa oleh Menteri Pertahanan yang akan masuk Balegnas pada tahun ini. Sayangnya, ketiga undang-undang tersebut berpotensi akan melanggar hak asasi manusia dengan dalih National Security.

Tiga rancangan undang-undang tersebut adalah RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia dan Sandi Negara, serta RUU Komcad. Tiga RUU tersebut sebenarnya, sudah lama menuai penolakan dari berbagai aktivis HAM.

Di masa pemerintahan Presiden SBY, RUU Keamanan Nasional dan RUU Rahasia dan Sandi Negara bahkan sudah sempat masuk sampai Balegnas, namun gagal dibahas sebab menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ditengah maraknya sengkarut antara KPK dan Polri, tahun ini Menteri Pertahanan malah mengajukan kedua RUU tersebut, ditambah dengan RUU Komcad. Poengky menilai langkah ini sebagai langkah mundur pemerintah.

"Dulu kan PDIP juga menolak keras ya soal RUU Kamnas dan RUU Rahasia negara, kok sekarang malah jadi ngajuin lagi. Tentu RUU tersebut akan mengancam Hak Asasi Manusia," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan celah pelanggaran HAM dari ketiga RUU ini adalah tidak jelasnya definisi yang ditujukan oleh RUU ini. Poengky mencontohkan pada RUU Kamnas, definisi keamanan nasional sangat subyektif dan sangat luas.

Poengky menyebut, jika RUU Kamnas disahkan buruh unjuk rasapun bisa dianggap menggangu keamanan nasional. Menurutnya harus ada definisi yang jelas, siapa dan seperti apa yang nantinya dianggap menggangu keamanan nasional. Kebebasan berekspresi bisa saja diklaim menggangu keamanan nasional jika pemerintah sifatnya hanya menggeneralisir.

Kedua, RUU Rahasia Negara, pada poin kedua ini yang dirugikan adalah para jurnalis. Poengky menjelaskan tolak ukur rahasia negara dalam RUU ini masih belum jelas. Bisa saja, ketika RUU ini disahkan para jurnalis bisa ditangkap dengan dalih menyebarkan rahasia negara.

"Pada kasus kasus investigatif, RUU Rahasia negara ini bisa menghambat, padahal beberapa kasus korupsi bisa terungkap dari kerja para kawan jurnalis," tambah Poengky.

Ketiga, RUU Komcad, Poengky menyebut RUU ini sebenarnya bukanlah RUU prioritas, sebab RUU Komcad ini malah berpeluang untuk menciptakan kultur wajib militer bagi setiap warga negaranya. Poengky menilai, harusnya lebih di prioritaskan reformasi birokrasi pada tubuh TNI dibanding harus memikirkan pasukan cadangan.

Ia menambah dalam beberapa kasus yang sedang hangat saat ini, ternyata banyak celah celah dari beberapa pihak yang berkepentingan untuk menyisipkan kebijakan yang malah tidak berpihak terhadap rakyat.

Sebelum mencuatnya tiga RUU berpotensi melanggar HAM ini, pemerintah Indonesia baru saja memperpanjang MoU nya dengan PT.Freeport selama enam bulan kedepan. Ditengah perhatian masyarakat terhadap kasus panas KPK-Polri, diam diam pihak tertentu menyisipkan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement