Kamis 29 Jan 2015 18:07 WIB

Revisi Perppu Cari Format Penyelenggara Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. (dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. (dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan termasuk dalam rezim pemilu. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan lagi menjadi penyelenggara pilkada. Sebab, KPU adalah penyelenggara pemilu di rezim pemilu, yaitu pemilihan presiden dan legislatif.

Soal penyelenggara pilkada ini menjadi poin yang akan dibahas dalam revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung.

Sebab, dalam Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut, penyelenggara pilkada masih KPU. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Perppu akan digunakan untuk mencari format penyelenggara Pilkada.

"Nanti kita harus nyari format apakah akan membuat lembaga ad hoc atau memintakan kembali ke KPUD," kata dia kepada Republika, Kamis (29/1).

Riza Patria menambahkan, dalam pembahasan revisi Perppu Pilkada di komisi II nanti, akan ditegaskan siapa yang diperintahkan UU menjadi penyelenggara pilkada.

Dalam pembahasan di komisi II nanti yang akan memutuskan siapa yang akan menyelenggarakan pemilu. Saat ini, imbuh Riza Patria, ada dua kemungkinan itu, KPUD atau membuat badan ad hoc lagi.

Menurut Riza Patria, jika menilik dua kemungkinan tersebut, KPUD memang yang lebih berpengalaman dibandingkan dengan badan ad hoc baru.

Selain itu, dengan membentuk badan baru maka dibutuhkan biaya yang lebih besar, waktu lebih lama, tidak mudah dan belum berpengalaman. Namun, kalaupun KPUD akan dimintakan kembali menjadi penyelenggara pilkada, maka harus ada perintah dari UU pilkada.

Menurut Riza Patria, ada kemungkinan revisi Perppu Pilkada nanti akan didorong untuk melegalkan KPUD sebagai penyelenggara pilkada. "Dalam reviso nanti salah satunya melegalkan KPUD jadi penyelenggara pilkada," kata dia.

Sebelumnya, dalam pertemuan komisi II dengan Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi menegaskan putusan MK sudah mengatakan bahwa pilkada bukan termasuk dalam rezim pemilu.

Akibatnya, banyak poin yang akan direvisi dalam Perppu pilkada oleh Komisi II. Antara lain soal penyelenggara pilkada dan penyeleseian sengketa hasil pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement