Kamis 29 Jan 2015 16:15 WIB

Miliki Obat Penenang Berbahaya, Dua Pelajar Ini Kena Razia

Anggota Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan dalam Operasi Simpatik Jaya di Jalan, Jakarta Timur, Rabu (21/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan dalam Operasi Simpatik Jaya di Jalan, Jakarta Timur, Rabu (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG-- Dua pelajar diamankan Polsek Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena kedapatkan membawa 14 butir obat penenang berbahaya tanpa resep dokter saat digelar operasi zebra.

"Dua remaja, JT (15) dan AF (15) diamankan, karena kedapatan membawa 14 obat penenang, saat terjaring razia operasi zebra di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor kemarin," kata Kepala unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung, Ajun Komisaris Nelson di Parung, Kamis (29/1).

Ia mengatakan selain kedua pelajar Polsek Parung juga menangkap Rio Kurniawan (21) yang menjual obat penenang yang dilarang beredar di Indonesia kepada kedua pelajar. "Dari kedua pelajar polisi menyita delapan butir pil jenis hexzimeri, lima butir alphazoram dan satu butir dexamethasone,"katanya.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelajar itu ketika polisi melakukan razia operasi zebra. Mengetahui ada razia, salah satu remaja membuang bungkusan ke pinggir jalan. "Saat diperiksa, ternyata ada beberapa obat terlarang yang tidak boleh beredar bebas di Indonesia,"katanya.

Bungkusan tersebut berisi beberapa obat penenang berjumlah 14 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata obat-obat tersebut ternyata tergolong obat berbahaya dan harus dilengkapi resep dokter.

"Seharusnya pembelian menggunakan lampiran resep dokter dan tidak boleh diberikan kepada anak-anak," katanya.

Karena, kata dia, efek obat tersebut, bila di konsumsi tidak sesuai anjuran, akan menyebabkan kematian. Dari hasil pemeriksaan kedua remaja tersebut mengaku membeli obat dari salah satu toko obat di Parung. "Dari situlah, polisi berhasil mengamankan penjaga toko, Rio Kurniawan, yang diketahui menjual obat kepada dua pelajar," katanya.

Saat polisi melakukan pemeriksaan di toko obat tersebut, ternyata ada ratusan obat-obat yang dianggap berbahaya yang tidak memiliki izin dijual bebas tanpa resep dokter. Saat ini semua obat yang berbahaya milik toko tersebut masih ditahan di Polsek Parung.

Sedangkan penjual dan pembeli akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 386 KHUP, dengan sanksi kurungan lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement