Kamis 29 Jan 2015 15:31 WIB

DKP NTT Sita Lima Ton Ikan Berformalin

Ikan
Foto: Republika/Prayogi
Ikan

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyita sebanyak lima ton ikan diduga mengadung formalin yang didatangkan dari Kabupaten Lemabata.

"Selain lima ton ikan itu, kami juga sudah menahan satu kapal pengangkutnya dan awak kapalnya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Maulaka di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan ikan sebanyak lima ton itu diangkut dengan menggunakan sebuah kapal dari Kabupaten Lembata, dan masuk bersandar di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kota Kupang, untuk selanjutnya dijual dan didistribusi ke sejumlah daerah di daratan Timor ini.

Namun demikian, karena adanya laporan dan pemeriksaan sampel ikan oleh petugas dan ditemukan adanya indikasi formalin, maka langsung ditahan untuk tidak diedar.

Menurut Abraham, untuk menindaklanjuti kasus ini, DKP Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim terpadu yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja, petugas Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba dan Laboratorium Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima ton ikan itu.

"Tim Terpadu Pembinaan dan Pengendalian Bahan-Bahan Kimia ini akan memeriksa apakah ikan-ikan yang ditahan tersebut menggunakan formalin atau tidak," katanya.

Jika dalam hasil pemeriksaan ikan tersebut positif mengandung formalin, maka para pemiliknya akan diproses hukum, dan ikannya akan dimusnahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement