Kamis 29 Jan 2015 14:15 WIB

Kemendesa Siapkan Sistem Keuangan Jelang Pencairan Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Antara
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) menyiapkan buku panduan atau buku pintar sistem keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini, belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.

 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengharapkan, buku panduan itu, dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Hal itu sebagai tindak lanjut pencairan dana desa tahap awal pada April mendatang.

"Ini membimbing kepala desa supaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana desa, karena nanti akan diawasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Juga menyusun pembukuan aset-aset milik desa," kata Marwan saat melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (29/1).

Marwan mengatakan, setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangan Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

 

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga, dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada, bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk.

Marwan berharap, nantinya modul yang ditawarkan DPN-IAI akan dikaji terlebih dahulu. Kalau memang sesuai, ia berharap nanti laporan penggunaan dana desa bisa disalurkan tepat sasaran. "Ini adalah hal baru, nanti kita pelajari lagi. Intinya agar laporan dana desa ini bener. Ini juga supaya meningkatkan skill dan laporan pembukuan keuangan desa."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement