REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Uang tunai menjadi modus baru dalam kejahatan korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, dibutuhkan aturan hukum baru soal transaksi keuangan nonperbankan tersebut.
"Praktik korupsi sekarang ini, lebih masif dilakukan dengan cara tunai," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Kamis (29/1).
Ia menilai, transaksi tunai untuk praktik ilegal lebih tinggi ketimbang lewat lembaga perbankan. Kondisi tersebut, mendesak PPATK agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas RUU Transaksi Tunai.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/1), Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan, nilai transaksi tunai di Indonesia tahun lalu mencapai lebih dari Rp 9.200 triliun.
Sebagian dari jumlah tersebut, dikatakan dia, berpotensi berkaitan dengan tindak pidana kejahatan. Termasuk di dalamnya praktik korupsi, gratifikasi, pencucian uang, hingga pemerasan.
Agus melanjutkan, sebenarnya draft usulan tentang aturan transaksi tunai sudah diajukan setahun lalu lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akan tetapi, gagal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.
Salah satu usulan PPATK soal aturan tersebut, ialah mengharuskan semua warga negara memiliki akun rekening di lembaga perbankan. Juga soal batasan maksimal transaksi tunai Rp 100 juta.