Kamis 29 Jan 2015 06:16 WIB

MK Tolak Uji Materiil UU Lembaga Penjamin Simpanan

Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Foto: Antara
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang dimohonkan oleh LPS itu sendiri.

"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemohon merasa bahwa Pasal 30 Ayat (5), Pasal 38 Ayat (5), dan Pasal 42 Ayat (5) UU LPS tidak memberikan kepastian hukum bagi pemohon dalam menjual saham bank gagal yang berdampak sistemik.

LPS telah diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil alih hak dan kewenangan dari bank gagal yang diselamatkan, yang kemudian diberi wewenang serta kewajiban untuk menjual seluruh saham pada bank gagal yang diselamatkan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (5) UU LPS adanya potensi bahwa pemohon akan dianggap merugikan keuangan negara ketika nilai penjualan bank gagal dimaksud kurang dari tingkat pengembalian optimal.

Mahkamah kemudian menyatakan bahwa penjualan saham bank gagal yang nilai jualnya tidak mencapai tingkat pengembalian optimal tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.

Kendati demikian, Mahkamah meminta penjualan saham bank gagal yang nilainya tidak mencapai pengembalian optimal harus dilakukan dengan transparan dan terbuka.

"Menurut Mahkamah, tindakan LPS yang pada tahun keenam menjual saham bank gagal yang berdampak sistemik dengan nilai jual yang tidak mencapai tingkat pengembalian optimal telah sesuai dengan perintah Pasal 42 Ayat (5) UU LPS sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara," kata hakim konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan putusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement