Rabu 28 Jan 2015 21:36 WIB

Korupsi Bansos, 20 Anggota DPRD Cirebon Akan Diperiksa

Rep: Lilis/ Red: Ilham
Cirebon
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Cirebon terus dilakukan. Sebanyak 20 orang anggota DPRD Cirebon akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

''Mereka semua masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon,'' kata Kasi Pidsus Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Anton Larono, Rabu (28/1). 

Anton mengungkapkan, pemanggilan 20 anggota dewan itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung bernomor d-265/f.2/fd.1/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Mereka akan diperiksa secara bertahap mulai Senin (2/2), mendatang.

''Setiap harinya akan diperiksa sebanyak lima orang saksi,'' kata Anton.

Selain anggota dewan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil 20 pejabat eksekutif maupun mantan Bupati Cirebon. Mereka diperiksa secara bergelombang sejak Senin (26/1), lalu. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon. Mereka adalah Tasiya Soemadi alias Gotas yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon, Emon Purnomo, dan Subekti Sunoto. 

Dana Bansos yang bermasalah berasal dari APBD tahun anggaran 2009 hingga 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement