Rabu 28 Jan 2015 22:17 WIB

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Staf Ahli dan Stafsus Menteri

Presiden Jokowi, Wapres JK, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Jokowi, Wapres JK, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No 7/2015 tentang Kementerian Negara yang diantaranya mengatur jumlah staf khusus dan staf ahli menteri.

Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Negara, Rabu (28/1), menteri berhak mengangkat maksimal lima staf ahli dan tiga staf khusus (stafsus) guna membantu dalam melaksanakan tugasnya.

"Staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima), dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana (deputi)," bunyi Pasal 68 Ayat (4) Perpres No. 7/2015 itu.

Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya. Staf ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara untuk staf khusus, menteri dapat mengangkat paling banyak tiga orang. Tugas staf khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator.

"Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator," bunyi Pasal 71 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS. Ada pun masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan

"Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan keputusan menteri atau menteri koordinator,?bunyi Pasal 72 Ayat (5) Perpres tersebut.

Ada pun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara Eselon I.b.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement