REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam penjualan minuman beralkohol Indonesia harus bisa mencontoh Singapura.
"Saya baru saja baca koran Singapura, di negara maju itu saja mulai pukul 23.30 sudah tidak boleh menjual alkohol," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Rabu (28/1).
Rachmat menjelaskan, Singapura mengeluarkan aturan baru tersebut karena banyak persoalan yang timbul akibat minuman beralkohol, salah satunya yakni kecelakaan lalu lintas.
Menurut Rachmat, negara maju seperti Singapura sudah mulai sadar bahwa banyak persoalan negatif yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol. "Kalau baru sebatas dilarang dijual di mini market, saya pikir masih terlalu ringan," kata Rachmat.
Larangan penjualan minuman beralkohol tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Rachmat mengatakan, peraturan ini dikeluarkan karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.