Rabu 28 Jan 2015 22:37 WIB

Narkoba Senilai Rp6,2 Miliar Digagalkan

Tes narkoba.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tes narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada awal 2015 sudah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp6,2 Miliar.

Kepala Bea Cukai Bandara Seokarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Rabu (28/1) mengatakan, ada tiga kasus yang telah berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terjadi selama Januari 2015.

Kasus pertama yakni pada tanggal 3 Januari dengan tersangka WN China berinisial XS (50 tahun) yang menyelundupkan sabu sebanyak 2.072 gram.

Modus penyelundupan sabu senilai Rp2,7 Miliar tersebut dilakukan dengan cara disembunyikan dalam Bra, Celana Dalam dan selipan rok.

Kasus kedua yakni pada 16 Januari dengan tersangka MM (33) dari China yang menyelundupkan 2.500 gram sabu. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara menyembunyikan di dalam dua buah handle pintu. Adapun estimasi nilai barang yakni Rp3,3 Miliar.

Sedangkan kasus ketiga yakni terjadi pada tanggal 19 Januari dengan lokasi kejadi di Kantor Tukar Pos Udara dengan tersangka WNI berinisial CS (24 tahun). Penyelundupan sabu sebanyak 40 gram atau senilai Rp54 juta tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan dalam buku cerita anak - anak.

"Total barang bukti dari tiga kasus yang berhasil disita selama penindakan bulan Januari yakni sebanyak 4.612 gram," katanya.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno - hatta, AKP Wempy, mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti.

"Kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka yang telah ditangkap. Sebab, sebagian besar sebagai kurir," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement