REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak penjualan apel berbahaya asal Amerika Serikat, Rabu (28/1). Ini merupakan tindak lanjut dari larangan Kementerian Perdagangan terkait impor dua jenis apel produksi Bidart Bros dan California.
“Sidak ini akan menyasar supermarket, pedagang pengecer, dan pasar tradisional,” ujar Sekretaris Dinas KUPP Kota Tasikmalaya, Dedi Trisnadi, Rabu (28/1).
Selain menindak lanjuti larangan Kemdag, tujuan sidak adalah untuk melindungi konsumen. Sebab, apel Granny Smith dan Gala yang diproduksi perusahaan Amerika itu mengandung bakteri listeria monocytogenes.
Dedi mengakui, saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui adanya larangan tersebut. Bahkan, beberapa pengecer baru mengetahui informasi tersebut hari ini. Dalam sidak tersebut, petugas memberikan surat pemberitahuan untuk melarang penjualan dua jenis apel. “Tidak disita tapi kalau masih jual akan diberi sanksi tegas,” ujar Dedi.
Samsul (35 ), pedagang di Pasar Mambo ditemukan menjajakan apel jenis Granny Smith. Samsul mengaku membeli satu dus apel itu dengan harga Rp 500 ribu. Ia sempat berdebat dengan petugas dan mengaku belum mengetahui adanya larangan tersebut.
“Saya baru beli satu dus kemarin di Pasar Caringin, Bandung. Distributor juga tidak memberi tahu,” kata Samsul.
Setelah berdiskusi, akhirnya Samsul setuju untuk tidak menjual apel berbahaya tersebut. Meski begitu, ia menolak untuk menurunkan apel tersebut dari pajangan. “Ya tidak apa-apa tidak akan saya jual. Ini dipajang biar dagangan saya tampak penuh,” ujar Samsul.