Rabu 28 Jan 2015 13:35 WIB

Ahok: Awasi Pelarangan Iklan Rokok

Rep: c97/ Red: Damanhuri Zuhri
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menyampaikan pengawasan peraturan pelarangan iklan rokok di ruang terbuka cukup dengan dilihat saja. Kalau masih ada yang masih melanggar tentunya aparat akan segera melakukan penertiban.

"Ya, tinggal dilihat saja. Kan kelihatan. Kalau masih ada yang bandel kita penggal saja," tutur Basuki, Rabu (28/1).

Ia menyampaikan pajak yang didapat dari reklame rokok tidak signifikan. Oleh karena itu Pemprov berani mengetok palu aturan tersebut. "Pajaknya tidak mampu menutupi biaya BPJS untuk orang sakit. Jangan tukar nasi dengan ubi," ungkapnya.

Adapun tanggapan anggota DPRD DKI terkait peraturan ini cukup beragam. Menurut anggota legislatif fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, peraturan yang dibuat Gubernur belum memiliki target yang jelas.

Justru yang penting adalah pengaturan peredaran rokok yang ketat. "Agar orang yang sehat tidak terkena dampak dari bahaya racun rokok," kata Suhaimi.

Ia memperkirakan bahwa peraturan tersebut tidak akan berdampak efektif jika rokok masih mudah diperoleh di warung-warung dan minimarket.

Peraturan ini pun membuat orang-orang bertanya-tanya akan keseriusan Gubernur menangani masalah kesehatan dan kemaslahatan masyarakat.

Sebab hingga saat ini Gubernur masih pro terhadap penjualan minuman beralkohol. Tapi ia giat menyuarakan larangan reklame rokok. Padahal alkohol jauh lebih berbahaya bagi kondisi sosial dan kesehatan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement