REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Tiga saksi yang merupakan anggota dan purnawirawan Polri itu, kembali mangkir dari pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan sudah memerintahan paa anggotanya untuk kooperatif dengan KPK dalam mengusut kasus yang menyeret calon Kapolri itu.
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/1).
Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan anggota Polri yang menjadi saksi dalam kasus hukum kedudukannya sama dengan warga sipil lainnya. Ia juga mengatakan KPK bisa saja melakukan upaya jemput paksa, jika saksi tak memberikan keterangan kuat mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Kenapa tidak datang? Apa karena sakit atau keluar negeri? Harus ada kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Panggilan pertama kenapa nggak datang? Panggilan kedua kenapa nggak datang? Kalau tidak ada keterangan, kita cek apa panggilan itu sampai? Harus diperiksa dulu. Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban, secara UU bisa diadakan jemput paksa," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seharusnya ada tiga orang saksi yang dipanggil oleh KPK pada Selasa kemarin, yaitu mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur.
Kemudian mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Namun tiganya kembali tidak hadir.