Selasa 27 Jan 2015 23:16 WIB

Depok Batasi Pembangunan Minimarket

Rep: mg01/ Red: M Akbar
Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket di Indomaret, Jalan Keagungan, Jakarta, Kamis (26/5).
Foto: Antara
Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket di Indomaret, Jalan Keagungan, Jakarta, Kamis (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, membatasi pembangunan minimarket. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok menyatakan ada tiga kecamatan di Depok yang kuota pembangunan minimarketnya sudah penuh.

“Penambahan izin usaha minimarket di Kecamatan Beji, Sukmajaya dan Pancoran Mas sudah tak ada lagi” kata Staf bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Martin kepada Republika Online, Selasa (27/1).

Martin menjelaskan kuota minimarket di setiap wilayah disesuaikan dengan jumlah penduduk atau kepadatan. Dia menjelaskan, Depok menerapkan zonasi dalam pendirian minimarket. "Bukan jarak, tetapi berdasarkan kepadatan penduduk. Satu minimarket per enam ribu penduduk," ujar dia.

Berdasarkan data Disperindag Kota Depok hingga Desember 2014, ada 432 unit minimarket di 11 kecamatan. Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah dengan minimarket terbanyak, yaitu 62 unit. Dua kecamatan lainnya, yaitu Beji dengan 47 minimarket dan Sukmajaya dengan 62 minimarket.

Jumlah minimarket mungkin lebih banyak di lapangan dibandingkan data yang tercatat di Disperindag Depok. Sebab, Martin mengakui, ada minimarket ilegal di wilayahnya. Kendati demikian, Disperindag tidak memiliki catatan minimarket-minimarket tersebut.

Pengurusan perizinan minimarket memang dilakukan mlalui disperindag. Namun, Martin menjelaskan Disperindag tidak memiliki wewenang untuk menindak minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin usaha.

“Kami hanya memberikan teguran satu sampai tiga kali kepada minimarket tersebut. Yang menindak tetap Satpol PP.” kata Martin.

Terkait peraturan menteri perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di minimarket, Martin menyatakan, Depok sudah lama menerapkan aturan tersebut. Sejak 2006, minimarket di Depok sudah dilarang menjual miras.

Disperindag juga sudah menetapkan kalau minimarket dilarang buka 24 jam. “Karena hal keamanan. Untuk jam buka dari jam 10 pagi dan tutup pukul 10 malam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement