REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) sangat dinantikan seluruh unsur warga ibukota yang peduli, salah satunya ditunjukkan oleh Gerakan Anti Miras (Genam) Jakarta.
“Hal ini penting dilakukan sebagai penguatan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46,” beber anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif, saat menerima rombongan Genam Jakarta yang dipimpin Ari Kuncoro, Selasa (27/1) di Kantor Fraksi PKS Gedung DPRD DKI Jakarta.
Aturan lain terkait peredaran miras juga termaktub dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tubagus melanjutkan, untuk tema miras ini memang sudah lama diperjuangkan Fraksi PKS, termasuk salah satunya menjadi tim perumus Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang dibuat pada tahun 2007 silam.
Pada sisi pengawasan dan penindakan, seluruhnya diserahkan kepada Satpol PP, karena menurutnya, Satpol PP adalah pelaksana Perda itu sendiri. Namun, ia berharap agar masyarakat berpartisipasi mengamankan terkait dengan peredaran miras di minimarket.
Menurutnya, dibutuhkan keseriusan lurah, camat, RW bahkan RT untuk lebih ketat mengawasi adanya miras yang beredar di minimarket atau warung-warung kecil.
Disisi lain, masih menurut Tubagus, terkait dengan pembangunan minimarket yang jumlahnya sekitar 300-an juga harus jadi perhatian serius pada dinas yang memberikan izin usaha.
“Karena boleh jadi, perizinannya bermasalah, sehingga yang didalamnya terlarang menjual miras, pada kenyataannya menjual dengan bebas dengan kadar alkohol golongan A,” ungkap Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta ini.
Fraksi PKS berharap, Genam Jakarta memberikan masukan-masukan dengan data-data tentang efek dari peredaran miras untuk diusulkan menjadi Rancangan Perda tentang Pengendalian dan Peredaran Miras ke Badan Legislasi Daerah untuk tahun 2015.