REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat kesulitan melakukan kontrol terhadap tenaga kerja asing. Saat ini, jumlah tenaga kerja asing diprediksi mencapai ribuan orang. Semakin banyak industi yang menggunakan jasa mereka, namun kehadiran mereka tak bisa terdata.
Staf Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Agus Salim mengatakan, pihaknya sulit melacak pekerja asing yang bekerja di Karawang. Karena, izin kerja mereka berasal dari Kementerian Tenaga Kerja. "Kalau kewenangan kita hanya perpanjangan izin," ujarnya, Selasa (27/1).
Menurutnya, tenaga kerja asing yang tak bisa diawasi itu, salah satunya terjadi di Cikampek. Pihaknya, menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di wilayah itu, ada 55 tenaga kerja asal Cina yang menjadi pekerja kasar di Kawasan Mandala Pratama. Namun, hingga saat ini mereka belum berkoordinasi dengan Disnakertrans.
Seharusnya, ketika bekerja di Karawang mereka wajib koordinasi terlebih dahulu. Meskipun sudah mengantongi izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja, tapi mereka harusnya lapor ke dinas terkait di daerah. Apalagi, sudah ada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu, disebutkan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya untuk jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri. Keberadaan pekerja asing ini pun dimaksudkan untuk ahli teknologi dan keahlian. Bukan sebagai pekerja kasar.
"Jadi, kalau yang di kawasan industri di Cikampek itu benar, tenaga kerja asingnya jadi buruh kasar. Maka melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang Asriani Puspita Dewi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan ada 55 warga Tiongkok yang menjadi buruh bangunan. Setelah dicek, dokumennya lengkap.
"Secara administrasi lengkap, ada izin dari Kesbang, dari Polres, Disdukcapil ada keterangan tempat tinggal, dari Imigrasi Kitas (kartu izin tinggal terbatas). Jadi, tak ada masalah," ujarnya.