Selasa 27 Jan 2015 16:23 WIB

Tim Independen Harus Diberi Kewenangan Pemeriksaan

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
Abraham Samad - Budi Gunawan
Abraham Samad - Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim independen bentukan Presiden Joko Widodo dinilai harus mempunyai kewenangan pemeriksaan kasus.  

 “Tim tersebut tidak hanya mendengarkan pokok permasalahan saja dan membuat suatu kesimpulan untuk presiden,” jelas Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Muhammad Hatta Taliwang, Selasa (27/1).

Aktivis 1978 ini melihat, selain menjadi penengah dalam kasus KPK dengan Polri, tim independen sebenarnya tidak boleh mengurus proses hukum KPK dan Polri. Fungsinya, sebut Hatta, hanya menelisik kembali alur hukum yang terjadi di antara beragam tuduhan dan sangkaan pada KPK serta Polri.

“Pertikaian antara KPK dengan Polri dimulai dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut. Tim independen seharusnya mempertanyakan kasus itu kembali.  Apakah benar BG ditetapkan sebagai tersangka karena rekening gendut atau ada kepentingan lainnya,” cetus Hatta.

Saat tim independentmemeriksa kasus tersebut, institusi Polri pun berkewajiban untuk membuktikan BG bersih dari tuduhan rekening gendut.  Sebab beberapa petinggi polri menganggap kasus rekening gendut sudah selesai.

Selain itu, ambisi masing-masing petinggi penegak hukum juga harus diredakan. Karena ambisi tersebut akan mengubah suasana kerja dan kerjasama di KPK dan Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement