REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka pengrajin senjata api. Penangkapan ini terjadi setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap jaringan penyedia senjata api selama tiga minggu.
Tersangka HS (52 tahun) ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Kamis (22/1) lalu. Tersangka kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, HS sudah lama menjadi pengrajin senjata api dan ini adalah pertama kalinya dia ditangkap. Dugaan sementara, kata Pudjo, HS membuat senjata berdasarkan pesanan. “Akan tetapi, masih akan diperdalam. Akan kita lacak pemesan untuk apa. Yang jelas ada pemesannya dan akan kita perdalam,” kata Pudjo, kepada wartawan pada Selasa (27/1) di Polda Jabar.
Tersangka HS kini ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Atas perbuatannya tersebut, HS melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu pucuk senpi, dua pucuk air softgun, empat buah laras senapan angin, dan berbagai jenis peluru dengan ukuran yang berbeda-beda. Pudjo mengatakan, saat ini, sedang dilacak mengapa HS mengumpulkan berbagai jenis peluru.
Dalam membuat dan menggunakan senjata api, menurut Pudjo, tidak semua masyarakat bisa melakukannya. “Untuk masyarakat sipil, harus mengikuti peraturan-peraturan tertentu, tercatat di Polri, dan setelah digunakan dikembalikan lagi,” katanya.
Pudjo berharap kepada asosiasi pengrajin senjata api di Cipacing untuk bernar-benar mengawasi semua anggotanya. “Jangan sampai nama baik Cipacing sebagai salah satu kawasan kerajinan senjata api di Indonesia menjadi tercemar. Karena kejadian seperti ini sudah kesekian kalinya. Ada oknum yang membuat senjata api untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.