Selasa 27 Jan 2015 13:20 WIB

Bila Terbukti Ajarkan Aliran Sesat, Kemenag akan Tindak Sekolah Proklamasi

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Aliran sesat (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aliran sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menindak SMP dan SMA Proklamasi, Parung, Bogor apabila terbukti mengajarkan aliran sesat Isa Bugis. Hal itu disampaikan oleh Direktur PAI Sekolah Umum Kementerian Agama (Kemenag), Amin Hedari, Selasa (27/1).

"Iya, sekarang dari kami lagi dalam proses klarifikasi ke sana (SMP dan SMA Proklamasi). Kalau benar mengajarkan aliran sesat, tentu akan ada penindakan," kata Amin Hedari saat dihubungi ROL, Selasa (27/1) di Jakarta.

Amin menambahkan, sekolah-sekolah yang mengajarkan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak sesuai dengan kurikulum dari pemerintah, nantinya akan diberi teguran. Namun, bila kemudian matapelajaran PAI justru menjadi media penyebaran aliran sesat yang bertentangan dengan Islam, Kemenag lebih jauh akan menarik seluruh bahan ajar tersebut. Sehingga, sekolah yang bersangkutan tidak menjadi tempat bertumbuhnya pengikut aliran sesat.

"Tentunya harus sesuai (mengajarkan agama Islam) kepada murid. Karena itu, kita tunggu saja hasil klarifikasi (Kemenag) dari sana (SMP dan SMA Proklamasi)," ujar Amin Hedari.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung, Bogor, menerima laporan masyarakat atas dugaan pengajaran aliran sesat 'Isa Bugis' di SMP dan SMA Proklamasi. Ketika diminta keterangan soal itu, pihak sekolah tidak datang karena berbagai alasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement