Selasa 27 Jan 2015 05:09 WIB

Menteri Susi Dianggap Sepihak Terbitkan Aturan Soal Lobster

Rep: Andi Nurroni/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 1 Tahun 2015 soal pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dinilai sepihak. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Timur Misbahul Munir menganggap, nelayan tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut.

Sebagai dampaknya, menurut Munir, regulasi yang diterbitkan berpotensi diabaikan nelayan karena dianggap merugikan. Munir memahami, semangat peraturan tersebut baik. Namun begitu, semangat tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Ia menggambarkan, peraturan tersebut mengamanatkan, tangkapan lobster atau rajungan di bawah ketentuan harus dikembalikan lagi ke habitatnya. “Padahal nelayan menangkap rajungan dengan jaring, kalau sudah kena jaring, rajungan banyak yang mati atau cacat,” ujar Munir kepada ROL, Senin (26/1).

Contoh lain, menurutnya, kepiting bertelur harganya beberapa kali lipat lebih mahal. Hal tersebut, menurutnya karna tingginya permintaan ekspor. Ia menggambarkan, harga kepiting normal yang semula Rp 45 ribukilogram  per kilogram, bisa menjadi Rp 180 hingga Rp 200 ribu per saat bertelur.

“Dengan apa pemerintah mengganti potensi pemasukan nelayan yang hilang?” ujar Munir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement