Selasa 27 Jan 2015 02:44 WIB

Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Demak Semringah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepiting Bakau
Kepiting Bakau

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Sesuatu yang lumrah, sebuah kebijakan menuai pro dan kontra dari masyarakat. Apalagi menyangkut hajat hidup jamak orang.

 

Tak terkeculi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 yang  telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015.

 

Ketika kebijakan --yang mengatur tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan-- ini dianggap tak berpihak, tidak demikian halnya dengan Misnaeni (41).

 

Asa nelayan asal Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ini kian membuncah. Kembalinya ‘kejayaan’ rajungan (Portunus pelagicus) bagi para nelayan di desanya bukan sekedar impian.

 

“Ya, dulu kami dikenal dengan hasil laut rajungan yang melimpah dan menjadi salah satu komoditas laut ekspor unggulan. Tapi satu dekade terakhir kondisinya telah berubah,” ungkapnya.

 

Menurut bapak tiga anak ini, overfishing terhadap sumber daya di laut Demak telah mengubah segalanya. Dahulu nelayan mencari rajungan tak perlu ke laut lepas.

 

Karena hamparan mangrove masih menjadi habitat yang aman bagi rajungan. Belakangan, sulit menemukan rajungan di perairan dekat garis pantai. “Rajungan hanya dapat ditangkap di laut lepas,” tegasnya.

 

Keyakinan bakal kembalinya kejayaan rajungan juga diungkapkan Khudhori (58). Ia mengaku kebijakan Menteri Susi seolah menjadi ‘suplemen’ semangat bagi cita-cita kesejahteraan para nelayan di desanya.

 

Sebab sejak 2013, tambahnya, Desa Betahlawang telah dicanangkan sebagai desa konservasi rajungan, melalui program lembaga pengelolaan perikanan rajungan lestari (LP2RL).

 

Untuk melegitimasi program, LP2RL dipayungi peraturan desa dan diatur dalam Surat Keputusan Bupati Demak. Tujuannya membudayakan pengelolaan bersama perikanan rajungan secara bertanggung jawab.

 

Selain itu, kawasan desa ini juga menjadi kawasan perlindungan rajungan. Proyek ini mendapatkan dukungan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip.

 

Ia juga mengungkapkan, dalam perlindungan ini ada ketentuan yang harus dipatuhi. Misalnya terkait dengan area atau kawasan lindung yang terlarang untuk jaring nelayan.

 

“Ini merupakan kawasan untuk memproteksi rajungan yang baru menetas dari telurnya atau rajungan kecil yang dilokalisir,” tambah Khudhori.

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Bambang Arif Nugraha menyambut baik kebijakan Kementerian Kelautan dn Perikanan (KKP) ini.

 

Menurutnya, ini merupakan sinyal yang baik dan telah menjadi bahan diskusi dan seminar APRI dalam medorong peningkatan kualitas ekspor.

 

Selain itu juga upaya untuk mendorong keberlangsungan komoditas rajungan. “Karena rajungan memiliki nilai ekonomis yang cukup besar dengan pasar ekspor," tmbahnya.

 

Ia juga menjelaskan, dalam kebiijakan menteri mengatur rajungan betina dilarang untuk ditangkap (Pasal 2). Selain itu, ukuran tangkapan minimum (lebar karapas) lebih dari 10 centimeter (Pasal 3c).

 

“Termasuk ketentuan rajungan yang bertelur dan di bawah ukuran yang masih hidup harus dilepaskan kembali ke habitatnya, seperti diatur Pasal 4a,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement