Senin 26 Jan 2015 22:45 WIB

Trenggiling Diselundupkan karena Harga Jual Tinggi

Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Penyeludupan Trenggiling (Manis Javanica) masih terus terjadi, disinyalir karena harga jualnya yang cukup tinggi baik daging maupun sisiknya membuat perdagangan ilegal satwa pemakan semut dan serangga tersebut tetap berlangsung.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto mengatakan satu keping sisik trenggiling di pasar internasional seperti Hongkong dijual 400 dolar AS per kilogramnya. "Sisik Trenggiling ini dimanfaatkan untuk kosmetik, sapu ijuk dan bahan narkotika jenis shabu," katanya di kantornya, Senin (26/1).

Ia mengatakan dari 263,78 kilogram (kg) sisik Trenggiling yang berhasil disita petugas dari upaya penyeludupan melalui Kantor Pos Cibinong memiliki nilai rupiah sekitar Rp 1 miliar (kurs dolar Rp12.000).

Dikatakannya berdasarkan catatan dari Kementerian Kehutanan, negara dirugikan sekitar Rp38,45 miliar karena penyeludupan Trenggiling. Selama kurun waktu lima tahun terakhir terjadi sebanyak 587 kasus, 35 di antaranya kasus penyeludupan trenggiling di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Lampung, dan Jakarta.

Total trenggiling yang diselundupkan mencapai 7.136 ekor atau setara dengan 37.140 kilo gram daging dan 514,6 kg sisik. "Masyarakat Cina memiliki kepercayaan daging dan bagian tubuh trenggiling berkhasiat sebagai obat tradisional, sehingga banyak penyeludupan dikirim ke negara ini," katanya.

Ia mengatakan, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, bagi yang melakukan penangkapan, pemeliharaan, ataupun pembunuhan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Meski tergolong satwa yang dilindungi, penyeludupan dan perdagangan ilegal Trenggiling masih terus terjadi, sehingga populasi satwa ini kian terancam keberadaannya. WWF menetapkan satwa yang aktif pada malam hari ini sebagai hewan terancam dan hampir mendekati kepunahan. Sedangkan IUCN menetapkan garis merah atau spesies yang terancam.

Menurut Ari, satu ekor Trenggiling memiliki berat rata-rata 10 kilogram, dimana 20 persennya adalah sisik. Dari satu ekor trenggiling terdapat sekitar 2 kilo gram sisik. Sehingga 263,78 kg sisik yang disita petugas bila dibagi 2 kilogram artinya ada sekitar 100 ekor trenggiling yang telah dibunuh.

"Dari analisa finansial yang dilakukan BKSDA, di tingkat penangkaran Trenggiling untuk bisa mengembalikan modal membutuhkan waktu enam tahun, dan di Indonesia hanya ada satu penangkaran Trenggiling berizin yang ada di Sumatera Utara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement