Senin 26 Jan 2015 20:13 WIB

Izin Dua Investor di Purwakarta Terancam Dicabut

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Jabar, mengancam akan mencabut izin bagi investor. Pasalnya, investor itu sudah lama tak melakukan aksi di wilayah ini. Padahal janjinya, setelah kepemilikan tanah, mereka akan membangun pabrik. Namun, sudah lebih dari setahun tak ada realisasi.

Kepala BPMTSP Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, ada dua investor yang sudah diberi peringatan. Karena, sampai saat ini mereka belum merealisasikan janjinya. Padahal, sewaktu mengurus izin, mereka akan segera mengadakan pekerjaan setelah mendapatkan tanah.

"Dua investor itu dari dalam negeri," ujar Iyus, Senin (26/1).

Dua investor lokal itu, nilai investasinya mencapai Rp 500 miliar. Keduanya membeli tanah di daerah Babakan Cikao sama Darangdan. Untuk di Babakan Cikao, rencananya akan membangun pabrik untuk industri. Sedangkan, di Darangdan akan membuat hunian elit.

Namun, sampai saat ini belum ada action apapun. Saat ini, pihaknya sudah memberikan teguran kepada investor tersebut.  Jika dalam waktu dekat tak digubris, maka izinnya akan dievaluasi.

"Evaluasinya, bisa izinnya dicabut. Atau, izin akan diberikan sesuai dengan luasan lahan yang telah diperoleh mereka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement