Senin 26 Jan 2015 21:11 WIB

Pasar Modern Wajib Tampung Produk UMKM

Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat di Jakarta, Selasa (17/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat di Jakarta, Selasa (17/6)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan, pasar modern di wilayah tersebut wajib menampung berbagai produk minimal sebesar 20 persen dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.

Kepala Bidang Perdagangangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Senin (26/1), mengatakan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pasar Pekanbaru, maka semua pusat perbelanjaan modern harus mematuhi regulasi tersebut.

"Tidak semua produk dari UMKM bisa di tampung. Melainkan hanya produk lokal yang siap bersaing dengan produk dari hasil industri atau pabrik," katanya, menjelaskan.

Dia menerangkan, syarat produk UMKM setempat yang bisa masuk ke dalam pasar modern seperti swalayan atau supermarket harus disesuaikan dengan syarat yang ditetapkan oleh suatu pasar modern.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuat pelatihan untuk pelaksana UMKM, agar produk yang dihasilkan bisa masuk ke pusat perbelanjaan modern," ucap Mas Irba.

Pada akhir tahun 2014, Ketua Paniti Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, produk UMKM sering tidak tenar karena kurang mendapat tempat di pasar modern.

"Tentunya ini kami berharap, agar pasar-pasar modern wajib menjual produk lokal UMKM supaya usaha mereka bisa berkembang dengan baik," kata Azwendi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru itu menyebutkan hal ini saat jelang paripurna Ranperda Pasar Rakyat, Modern dan Swalayan yang masih melakukan beberapa perbaikan dalam draft ranperda yang disusun. "Pelaku usaha akan kami panggil dulu sebelumnya, sekalian nanti kami akan lakukan sosialisasi terhadap mereka," ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, pansus melakukan pembahasan secara rutin dengan melibatkan dari tim ahli. Namun pansusu menemukan kendala seperti masalah zonasi yang tentu akan dituntaskan terlebih dahulu.

"Maka nanti apakah kami beri jangka waktu setahun dulu untuk memperbaiki perizinan mereka seperti pelaku usaha pasar modern dan swalayan atau bagaimana. Intinya dari perda ini, nanti kami ingin melindungi investor dan juga memajukan pedagang kecil," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement