REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat menyampaikan bahwa kenaikkan gaji pegawai DKI ditujukan untuk menghilangkan tindak korupsi. Mereka ingin mengubah sistem penggajian yang lama (PGPS) dengan sistem poin.
"Yang dulu kan Pokok Gaji Pegawai negeri Sipil (PGPS). Dulu diplesetkan jadi, pinter goblok pendapatan sama. Ah ciloko ini. Sekarang nggak bisa lagi," kata Djarot, Senin (26/1).
Menurut dia, PNS yang kinerjanya baik harus mendapatkan take home pay yang lebih besar. Tunjangannya harus lebih besar daripada mereka yang malas-malasan.
Metode penghitungan gaji ini dinilai lebih adil. Sehingga Lurah bisa mendapatkan Rp 30 juta perbulan, tapi belum tentu semuanya sama. Sistem poin dinilai per hari dan evaluasi dilakukan per minggu.
"Hari senin saya berangkat ke kantor, jam sekian. Kerjain apa aja di situ? Nah macam-macam. Kayak bikin note book," kata Djarot.
Penilaian akan dilakukan secara online. Djarot menyebutkam sudah ada link yang dimiliki pemerintah untuk metode penilaian gaji ini. Sistem tersebut dilengkapi dengan limitasi gaji. Sedangkan untuk honorer menggunakan Upah Minimal Kesejahteraan (UMK).