Senin 26 Jan 2015 17:13 WIB

Ratusan Minimarket di Bekasi tak Berizin

Rep: C10/ Red: Ilham
minimarket
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanya 681 minimarket jenis Indomart dan Alfamart di Kota Bekasi tidak memiliki Ijin Usaha Toko Moderen (IUTM). Baru ada sebanyak 28 Alfamart dan satu Indomart yang telah memiliki IUTM.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Amit Riadi mengatakan, sebenarnya ada beberapa minimarket yang perijinannya telah masuk ke BPPT. Masalahnya, banyak dari mereka yang belum melengkapi dokumen.

"Kami kasih waktu untuk menyelesaikan persyaratan tersebut dan kami akan terus meminta," kata Amit kepada Republika, Senin (26/1).

Amit menegaskan, BPPT telah memberi waktu dan berharap mereka tidak terlalu lama menyelesaikan persyaratannya. Jika masih belum melengkapi persyaratannya, mereka akan melayangkan surat teguran. Jika masih kesulitan, jalan keluarnya maka akan dirapatkan dengan Dinas Teknis.

Sementara, Komisi A DPRD Kota Bekasi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum Perijinan telah memanggil Alfaria dan Indomarko. Dua usaha itu berjanji akan segera mengurus perijinannya.

Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata meminta seluruh minimarket yang tidak berijin ditindak tegas. Hal itu sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Ariyanto menjelaskan, Komisi A akan memanggil kembali Disperindakop, BPPT, dan Dinas Tata Kota serta Satpol PP untuk menyikapi persoalan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement