REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemanggilan kembali Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto yang tersandung kasus dugaan perintah kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, untuk diperiksa.
"Pemeriksaan Pak Bambang untuk sementara dianggap cukup. Belum ada penjadwalan pemeriksaan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut dia, berkas Bambang saat ini masih diproses oleh penyidik Bareskrim.
Pada hari Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan Bambang terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu itu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.
Tidak hanya Bambang, pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu, juga dilaporkan ke Bareskrim pada hari Sabtu (24/1) terkait dengan dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.