REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang dilakukan DPR RI jangan sampai mengganggu tahapan pilkada.
"Kami menilai isi Perpu Pilkada sudah cukup. Namun, apabila ada yang mau memperbaikinya, silakan saja asalkan tidak mengganggu tahapan pilkada," kata Agus, Senin (26/1).
Ia menjelaskan revisi terhadap UU Pilkada jangan sampai mengubah atau memperkecil tahapan-tahapan pilkada yang pada tahun 2015 sudah melakukan pemungutan suara.
Agus mengatakan Partai Demokrat menilai Perpu Pilkada sudah bisa mewadahi keinginan masyarakat untuk pilkada langsung dengan 10 perubahan.
"Tahapannya sebentar lagi dan 2015 sudah harus melaksanakan pemungutan suara. Demokrat menilai dengan Perpu Pilkada sudah bisa mewadahi dari keinginan masyarakat untuk pilkada langsung," ujarnya.
Menurut dia, esensi Perpu Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang bahwa pemilihan harus dilaksanakan secara langsung dengan 10 perbaikan tidak boleh dihilangkan.
Ia menyebutkan 10 perbaikan itu untuk memperbaiki pilkada langsung pada masa lalu dengan banyak dinamika dan kurang sempurna.
"Esensi Perpu Pilkada bahwa pemilihan dilakukan secara langsung dengan 10 perbaikan, tidak boleh dihilangkan dalam revisi UU Pilkada," katanya.
Kedua, lanjut dia, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2015 tidak boleh mundur karena akan mengganggu tahapan selanjutnya. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 merupakan "carry over" dari yang lalu sehingga prosesnya tidak boleh mundur.
"Dalam pembahasan revisi UU Pilkada, teman-teman di DPR keberatan mengenai masalah paket atau tidak paket," katanya.