Senin 26 Jan 2015 16:15 WIB

Malang Larang Penjualan Miras di Minimarket

Rep: c74/ Red: Agung Sasongko
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemkot Malang  mengambil langkah cepat membatasi peredaran miras di minimarket. Kemarin Wali Kota Malang Moch. Anton menandatangani surat pelarangan penjualan miras di minimarket. ”Sudah saya perintahkan ke satpol PP serta dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) untuk menyebar surat antimiras itu,” kata Anton.

Nantinya, jika surat pelarangan penjualan miras sudah tersebar, Anton akan memberi waktu sekitar satu minggu agar minimarket tidak lagi menjual minuman keras.  ”Karena Menteri Perdagangan sudah melarang (Permendag 6/2015), ya harus kami jalankan aturan itu,” imbuh wali kota berlatar belakang pengusaha itu.

Menurut Anton, setelah ada Permendag 6/2015 yang melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol apapun, maka semua minimarket akan dilarang berjualan. Dalam minggu depan, pemkot akan menggelar razia bersama polisi. ”Semua minimarket dilarang, tidak ada toleransi,” tegas Anton.

Terkait razia yang sudah dilakukan polisi, menurut Anton, hal tersebut merupakan langkah positif. Menurutnya, polisi sudah mempunyai iktikad baik dalam memberantas miras.

Kepala Dinas Perdagangan dan Peindustrian Kota Malang Triwadyani mengatakan pihaknya masih menunggu lembar pemerintah. Jika sudah ada lembar pemerintah dari pemerintah pusat Disperindag segera melakukan inspeksi.

"Kami masih menunggu lembar pemerintah," kata Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement