REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah satu tahun buron, Slamet Pamuji (28), warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan terhadap ayah mertuanya sendiri ditangkap petugas Polrestabes Semarang.
"Ditangkap di rumah mertuanya di Rembang," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Senin (26/1).
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap Djaswadi (55), warga Kampung Sumeneba Nomor 107 Kauman, Semarang Tengah tersebut, terjadi pada Januari 2014. Peristiwa pembunuhan itu, bermula ketika korban berselisih dengan Supri (50), ayah mertua pelaku. "Terjadi keributan gara-gara masalah nonton televisi waktu di Pasar Johar," katanya.
Saat itu, Supri yang berselisih dengan Djaswadi mengadu ke pelaku.
Pelaku yang merasa jengkel kemudian menghampiri korban sambil membawa balok kayu. Kayu tersebut kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga terjatuh.
Akibat pukulan benda keras itu, korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.
Usai kejadian, tersangka Slamet Pamuji dan Supri langsung kabur ke Rembang.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.