Senin 26 Jan 2015 13:04 WIB

Ini Alasan Kemenkumham Tolak Hak Impunitas KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Yasonna Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna Laoly tak setuju dengan wacana pemberian hak impunitas pada pimpinan KPK. Hak kekebalan hukum itu dianggap melanggar konstitusi.

Menurut Yasonna, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan," katanya usai menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Yasonna, pemberian hak impunitas pada KPK justru akan melanggar konstitusi. Lembaga hukum, kata dia, baik KPK maupun Polri tak memerlukan hak impunitas. Mereka hanya perlu transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. "Saya kira kalau soal impunitas itu bertentangan dengan konstitusi kita," ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Perppu hak impunitas pada pimpinan KPK. Sebab, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, komisioner KPK dinilai rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam.

"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," kata Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja.

Alasan lain KPK meminta impunitas agar penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurutnya, KPK telah merencanakan banyak hal untuk penuntasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement