REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Satuan tugas penegak hukum lingkungan hidup terpadu (PHLT) Provinsi Jawa Barat dipertanyakan kewenangannya karena terdiri dari unsur kejaksaan serta kepolisian.
“Sebagai sebuah terobosan hal tersebut tentu langkah yang bagus. Tetapi, tupoksinya harus jelas, dalam melakukan pemantauan dan penindakan setiap pelanggaran lingkungan hidup,” ucap Ketua Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dadang Sudarja, Senin (26/1).
Menurutnya, Satgas ini jangan sampai hanya menjadi kumpulan orang dari berbagai lembaga atau instansi tanpa dipayungi oleh peraturan dan hukum. Sebab, mereka akan menghadapi penjahat -penjahat lingkungan, yang terkenal lihai menghindar dari jeratan hukum.
''Menurut saya belum ada kejelasan. Ini yang perlu dipertegas dan diperkuat melalui perda atau SK gubernur. Ini terkait dengan kelembagaannya,'' katanya.
Apalagi selama ini, terdapat puluhan kasus lingkungan, namun hanya beberapa kasus yang masuk ke pengadilan. Setelah masuk persidangan pun, beberapa kasus divonis tak sesuai dengan tuntutan.
''Sampai hari ini tidak ada kesungguhan yang serius dalam menangani permasalahan lingkungan. Infrastrukturnya sudah ada tapi tidak berjalan dengan baik. Kalau kepolisian dan kejaksaan ini kuat, maka satgas ini tidak diperlukan,'' ungkapnya.
Meskipun demikian, tutur Dadang, yang terpenting adalah partisipasi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus mendorong dan melindungi masyarakat.
''Maksudnya masyarakat yang melaporkan terjadinya praktek kejahatan lingkungan,'' paparnya.