Senin 26 Jan 2015 05:15 WIB

Perlindungan TKI di Malaysia Terus Ditingkatkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU CAREY - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi terus meningkatkan perlindungan WNI di Malaysia melalui KBRI dan KJRI.

Perlindungan WNI dilakukan khususnya untuk buruh migran. Perlindungan WNI diantaranya melalui Kerja sama perlindungan akan terkait dua hal.

Retno mengatakan negara tujuan memiliki peraturan nasional yang megatur perlindungan terhadap buruh migran asing. Indonesia memiliki perjanjian bilateral dengan negara tujuan yang mengedepankan perlindungan buruh migran Indonesia.

"Negara harus dapat hadir, berpihak dan memberikn perlindungan serta rasa aman bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri," ujar Retno, Ahad (25/1). Saat ini jumlah buruh migran di Malaysia sekitar 2,5 juta orang.

Buruh migran legal sebanyak 1,3 juta berdasarkan data e-perlindungan dan buruh migran ilegal diperkirakan 1,25 juta orang bersumber dari data Kementrian Dalam Negeri Malaysia.

Kasus Buruh migran di Malaysia saat ini sebanyak 21.401. Kasus yang elah diselesaikan sebanyak 16.136 kasus dan yang masih dalam proses sebanyak 5625 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement