REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan kementerian perhubungan belum memahami tentang perhitungan keuntungan dari penerbangan. Kemenhub masih menganggap bahwa semakin banyak maskapai penerbangan, semakin banyak keuntungan yang didapat.
Menurutnya, semakin banyaknya maskapai penerbangan di Indonesia sebenarnya sangat merugikan jika dilihat dari aspek keamanan penerbangan. "Semakin banyak maskapai penerbangan sebetulnya Indonesia banyak dirugikan," jelasnya pada Aktual Forum "Bukan Cari kambing Hitam, selamatkan Penerbangan Indonesia di Jakarta, Ahad (25/1).
Menurutnya, perhitungan keuntungan penerbangan bukan dilihat dari aspek maskapai penerbangan, melainkan dari segi keamanan penerbangan dan aspek lainnya, termasuk jalur penerbangannya.
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai Direktorat Jenderal Perhubungan menyimpan segudang masalah sehingga tidak efektif sebagai regulator. Lembaga bisnis praktis akan berjalan baik jika regulatornya menerapkan undang-undang yang baik. "Lembaga pebisnis itu taat pada regulator, jika regulatornya bagus maka akan berjalan baik", kata Agus.
Menurutnya, Indonesia adalah satu dari tiga negara yang dilarang unit penerbangannya dipakai diluar negeri karena buruknya sistem regulasi penerbangan kita. Sistem yang buruk harus segera diperbaiki dan tidak ada urusannya dengan politisasi. "ini tidak ada urusan politik, ini urusan keselamatan sipil, jangan bicara politis kerjakan saja sebagai perbaikan," ujarnya.
Dia menambahkan, yang bertanggung jawab akan hal ini adalah regulator yang membawahi air navigate dan sumber daya manusianya harus perbaiki. Kemudian jadikan dan lengkapi bandara dengan elektronik sistem sehingga bisa dengan baik melakukan kerjanya. "Maskapai LCC (Low Cost Carrier) tidak dikenal di undang undang, namun kehadirannya harus menjadi saingan penerbangan yang tetap mengedepankan keamanan," tegasnya.