REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden Joko Widodo diminta tidak mempermainkan konstitusi dan Pancasila dengan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Abraham Samad (Ketua KPK) menolak memberikan hasil penyidikan Budi Gunawan, maka Presiden Jokowi harus menghargai agar proses hukum berjalan secara yuridis, bukan politis," kata aktivis 1998, Syafrudin Budiman, Ahad (25/1).
Apalagi, UUD 1945 tidak memberi hak dan wewenang kepada Presiden untuk mengetahui hasil penyidikan KPK. Presiden, ujarnya, bisa meminta KPK, apabila negara dalam kondisi darurat militer atau perang, tapi hal itu pun harus dengan persetujuan DPR.
Namun, bila permintaan Jokowi kepada KPK itu hanya dilandasi ketidaktahuan tentang tata negara dan bukan sikap politik, maka hal itu, dinilianya, tidak melanggar konstitusi.
"Presiden buka raja atau ratu yang punya hak veto, Jokowi menjadi presiden di negara Republik Indonesia dan bukan Kerajaan Indonesia," katanya.