Sabtu 24 Jan 2015 22:04 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Mantan Wakil Ketua KPK: Jokowi dalam Posisi Sulit

Rep: c07/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Foto: Republika/Agung Supriyano
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada dalam posisi yang sulit. Karena dikepung oleh empat kepentingan.

Kepentingan pertama adalah dari para pendukung dan relawannya. Kedua, kepentingan dari partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Kepentingan yang ketiga adalah dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang merupakan lawan politik Jokowi. Terakhir adalah kepentingan dari pendampingnya, Jusuf Kalla.

"Jokowi dan JK kan bisa sejalan bisa juga enggak. Harus diperhatikan. JK punya kepentingan juga. Tapi kepentingannya apa? Enggak tahu," kata Bibit, Sabtu (24/1).

Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa pilkada Kobar, Kalteng, 2010 di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka yang saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) pagi dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih 12 jam. Akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja dengan Plt Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti.

Badrodin Haiti menyatakan penangguhan penahanan yang dilakukan terhadap Bambang Widjajanto dilakukan untuk menyelamatkan institusi Polri. Meskipun tidak ada penahanan, namun proses hukum terhadap Bambang terus berlanjut. 

Menurut Badrodin hal tersebut merupakan komitmen yang sudah ia sampaikan ke masyarakat. "Saya minta jaminan Pak Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Pak Zul (Zukkarnen) dalam rangka memperlancar proses selanjutnya," ucapnya.

Kesepakatan yang terjadi antara KPK dan Polri adalah adanya jaminan sebagai pimpinan KPK yang taat akan hukum dan tidak akan mangkir, kabur atau menghilangkan alat bukti. Bambang pun akan kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan, karena sampai saat ini, Bambang masih berstatus tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement